PanduanPlus

Cara Perpanjang STNK di Indonesia (2026)

Diperbarui: 2026-03-12

Perpanjang STNK wajib dilakukan setiap tahun. Berikut panduan lengkapnya.

Langkah-Langkah

  1. Siapkan dokumen: STNK asli, KTP asli, dan BPKB (untuk perpanjangan 5 tahunan)
  2. Datang ke Samsat terdekat atau gunakan aplikasi Signal untuk perpanjangan tahunan
  3. Ambil formulir dan isi data kendaraan
  4. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran
  5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ
  6. Ambil STNK yang sudah diperpanjang

Persyaratan

  • STNK asli
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • BPKB (khusus perpanjangan 5 tahunan)
  • Kendaraan untuk cek fisik (perpanjangan 5 tahunan)

FAQ

Berapa biaya perpanjang STNK?

Biaya perpanjang STNK tahunan tergantung jenis kendaraan dan daerah. Untuk motor sekitar Rp50.000–Rp150.000, mobil Rp100.000–Rp400.000 di luar pajak kendaraan.

Apakah bisa perpanjang STNK secara online?

Ya, perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) tanpa perlu ke Samsat.

Prosedur Terkait