PanduanPlus

Cara Buat SKCK di Indonesia (2026)

Diperbarui: 2026-03-27

Buat SKCK pertama kali — atau yang lama sudah mati — bisa bikin pusing kalau tidak tahu harus ke mana duluan. Loket mana, dokumen apa, bayar di mana. Ini urutannya, termasuk jebakan yang paling sering bikin orang harus balik lagi.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Pas foto ukuran 4×6 dan 3×4 (siapkan 6–12 lembar, latar merah)
  • Akta kelahiran atau ijazah terakhir
  • Dokumen pendukung sesuai tujuan — surat pengantar instansi untuk melamar kerja, dokumen imigrasi untuk visa
  • Formulir permohonan SKCK (tersedia di loket, atau bisa diunduh lebih dulu)

Beberapa Polres minta dokumen tambahan di luar daftar ini, terutama kalau ada ketidakcocokan data. Lebih aman bawa semua yang relevan daripada harus pulang dulu.

Urutan loket

  1. Datang ke Polres atau Polsek sesuai domisili di KTP. Kalau keperluan menyangkut pindah provinsi atau visa luar negeri, pengurusannya di Polda.
  2. Ambil nomor antrean, isi formulir permohonan.
  3. Serahkan berkas ke loket pelayanan.
  4. Ikut pengambilan sidik jari kalau diminta — biasanya hanya untuk yang pertama kali buat SKCK.
  5. Bayar biaya PNBP di kasir.
  6. Ambil SKCK. Cek nama, NIK, dan masa berlaku di tempat — salah cetak lebih repot diperbaiki dari luar.

Jalur online

Sebagian Polres sudah menerima pendaftaran awal lewat aplikasi SKCK Online atau situs skck.polri.go.id:

  1. Buat akun, isi data diri.
  2. Upload dokumen yang diminta.
  3. Pilih jadwal dan Polres tujuan.
  4. Tetap harus datang ke loket untuk verifikasi fisik dan sidik jari.
  5. Bayar dan ambil SKCK.

Jalur ini memangkas antrean tapi kunjungan fisik tidak bisa dihindari.

Biaya dan waktu

KomponenKeterangan
Biaya PNBPRp30.000 (PP No. 60/2016)
Waktu proses1–3 jam kalau berkas lengkap dan antrean tidak padat
Masa berlaku SKCK6 bulan sejak diterbitkan

Di luar PNBP, siapkan juga untuk fotokopi, cetak pas foto, dan ongkos perjalanan — terutama kalau Polres tujuan bukan yang paling dekat.

Yang paling sering bikin harus balik lagi

  • Pas foto ukuran atau latarnya salah. Ini yang paling umum, dan paling mudah dihindari kalau cek dulu sebelum pergi.
  • Dokumen lampiran untuk keperluan khusus tidak dibawa — surat pengantar instansi, misalnya.
  • KTP dan KK berbeda alamat tapi tidak ada surat domisili dari kelurahan.
  • Salah masuk loket. Ada Polres yang pisah loket antara pembuatan baru dan perpanjangan. Tanya dulu sebelum antre.

FAQ

Berapa lama SKCK berlaku?

6 bulan sejak tanggal terbit. Kalau sudah mati, prosesnya perpanjangan — bukan buat baru, jadi tidak perlu sidik jari ulang kalau data masih ada di sistem.

Bisa buat SKCK di luar domisili KTP?

Tidak bisa. Polres yang berwenang menerbitkan SKCK adalah yang sesuai dengan alamat di KTP. Kalau KTP masih alamat lama, perlu urus pindah domisili dulu atau minta surat keterangan domisili sementara dari kelurahan.

Sidik jari harus diulang setiap perpanjangan?

Tidak. Kalau data sudah tersimpan di sistem Polri sejak pembuatan pertama, sidik jari tidak perlu diambil ulang. Pengulangan biasanya hanya terjadi kalau data tidak ditemukan.

Prosedur terkait